JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun menyayangkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah dan menyita asset Victoria Securities Indonesia terkait pembelian hak tagih dari BPPN. Padahal, penggeledahan tersebut harusnya ditujukan ke Victoria Securitas International Corporation. "Soal salah melakukan penggeledahan entitas itu pasti perlu disesalkan. Kesalahan seperti itu tidak boleh terjadi. Itu kesalahan fatal," ujar Misbakhun, Senin (17/8) kemarin. Menurutnya, permasalahan tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan publik khusus masalah investasi. "Kalau membedakan entitas saja Kejagung mengalami kesulitan ini menjadi pertanyaan apakah Kejagung memahami subtansi permasalahan hukum yang ada. Publik dalam hal ini investor di pasar modal dan pasar uang juga akan menilai apakah Kejagung mengerti permasalahan yang sebenarnya," ujarnya.
DPR pertanyakan penggeledahan Victoria Securities
JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun menyayangkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah dan menyita asset Victoria Securities Indonesia terkait pembelian hak tagih dari BPPN. Padahal, penggeledahan tersebut harusnya ditujukan ke Victoria Securitas International Corporation. "Soal salah melakukan penggeledahan entitas itu pasti perlu disesalkan. Kesalahan seperti itu tidak boleh terjadi. Itu kesalahan fatal," ujar Misbakhun, Senin (17/8) kemarin. Menurutnya, permasalahan tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan publik khusus masalah investasi. "Kalau membedakan entitas saja Kejagung mengalami kesulitan ini menjadi pertanyaan apakah Kejagung memahami subtansi permasalahan hukum yang ada. Publik dalam hal ini investor di pasar modal dan pasar uang juga akan menilai apakah Kejagung mengerti permasalahan yang sebenarnya," ujarnya.