DPR pertanyakan penggeledahan Victoria Securities



JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun menyayangkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah dan menyita asset Victoria Securities Indonesia terkait pembelian hak tagih dari BPPN. Padahal, penggeledahan tersebut harusnya ditujukan ke Victoria Securitas International Corporation.

"Soal salah melakukan penggeledahan entitas itu pasti perlu disesalkan. Kesalahan seperti itu tidak boleh terjadi. Itu kesalahan fatal," ujar Misbakhun, Senin (17/8) kemarin.

Menurutnya, permasalahan tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan publik khusus masalah investasi. "Kalau membedakan entitas saja Kejagung mengalami kesulitan ini menjadi pertanyaan apakah Kejagung memahami subtansi permasalahan hukum yang ada. Publik dalam hal ini investor di pasar modal dan pasar uang juga akan menilai apakah Kejagung mengerti permasalahan yang sebenarnya," ujarnya.


Sebelumnya, 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi.

Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.

Namun ditegaskan, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto