JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keberadaan badan ketahanan pangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bila mengacu pada beleid tersebut, seharusnya badan ketahanan pangan itu sudah terbentuk pada November tahun lalu. Namun, sudah hampir satu tahun dari batas waktu yang ditentukan badan ketahanan pangan belum juga dapat direalisasikan. Oleh karena itu, meminta keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat UU tersebut. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menegaskan, keberadaan badan ketahanan pangan tersebut penting sebagai langkah untuk menjaga stabilisasi harga kebutuhan strategis bagi masyarakat. "Apa yang menjadi hambatan pembentukan otoritas itu, kami ingin mengetahuinya," kata Firman, Kamis (26/5).
DPR pertanyakan realisasi Badan Ketahanan Pangan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keberadaan badan ketahanan pangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bila mengacu pada beleid tersebut, seharusnya badan ketahanan pangan itu sudah terbentuk pada November tahun lalu. Namun, sudah hampir satu tahun dari batas waktu yang ditentukan badan ketahanan pangan belum juga dapat direalisasikan. Oleh karena itu, meminta keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat UU tersebut. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menegaskan, keberadaan badan ketahanan pangan tersebut penting sebagai langkah untuk menjaga stabilisasi harga kebutuhan strategis bagi masyarakat. "Apa yang menjadi hambatan pembentukan otoritas itu, kami ingin mengetahuinya," kata Firman, Kamis (26/5).