KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Shaniago meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian insentif sebesar Rp 1 triliun bagi Kepala Daerah yang menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia meminta pemerintah menjelaskan urgensi, sumber pendanaan, serta tolok ukur pemberian insentif tersebut, terutama di tengah kebijakan efisiensi belanja negara. Alih-alih memberi insentif, Irma menilai pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya lebih mendorong kepala daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri. Kemampuan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efektif, menurutnya, juga harus menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah.
Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Disahkan, DPR Sebut Ada Celah Penyelewengan Anggaran "Seharusnya Mendagri mendorong kepala-kepala daerah agar mampu meningkatkan PAD, sehingga daerah bisa membiayai dirinya sendiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat. Itu baru bisa dianggap berprestasi,” tegas Irma dalam keterangan diterima Kontan, Senin (2/11/2026). Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai, dukungan terhadap program pemerintah pusat, termasuk MBG, merupakan bagian dari tanggung jawab kepala daerah. Terlebih, pelaksanaan program tersebut juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, keterlibatan relawan, serta peningkatan aktivitas ekonomi di daerah. Atas dasar itu, Irma mempertanyakan urgensi pemberian insentif tambahan bagi kepala daerah yang mendukung pelaksanaan MBG. Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi manfaat ekonomi yang dihasilkan program tersebut sebelum menetapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Selain persoalan pembiayaan, Irma menyoroti pentingnya pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Ia menilai, pengawasan harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dan kapasitas di bidang keamanan pangan agar kualitas serta kelayakan makanan yang disalurkan kepada masyarakat tetap terjamin. "Standar keamanan pangan seharusnya dilakukan oleh BPOM yang memang menjadi leading sector di bidang tersebut. Mengapa anggarannya tidak diberikan kepada BPOM saja agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan?” ujar Irma.
Baca Juga: Inflasi Sulawesi Utara Tertinggi di Indonesia, Tembus 8,07% pada Oktober 2026 Ia juga mempertanyakan kemampuan APBN dalam menopang pemberian insentif apabila kebijakan tersebut diterapkan kepada kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan perhitungan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah yang tidak sama. Irma mengingatkan, sejumlah kabupaten dan kota memiliki kapasitas APBD di bawah Rp1 triliun. Karena itu, kebijakan pemberian insentif harus memiliki sasaran dan indikator manfaat yang jelas, sekaligus mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan daerah. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya mengalokasikan Rp 1 triliun sebagai insentif fiskal kepada daerah-daerah yang menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Suksesnya pelaksanaan program MBG, kata Tito, akan menjadi salah satu indikator pemerintah daerah yang berprestasi.
Skema tersebut dikatakannya juga akan dilaksanakan tahun depan dan dipertandingkan bagi kepala daerah yang paling kreatif menyukseskan program MBG. Tito melanjutkan, insentif fiskal tersebut dapat diberikan kepada pemerintah daerah di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Cabai Rawit hingga Ikan Segar Membayangi Inflasi Oktober 2026 yang Masih Tinggi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News