KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR komisi III melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama ahli terkait dengan penggunaan ganja medis. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, dalam RDP tersebut, DPR merespon positif pemaparan peneliti tentang manfaat dari penggunaan ganja sebagai pengobatan. Pihaknya juga mengatakan akan menata ulang aturan dalam Undang-Undang Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai pengobatan. “Dilihat dari gambaran yang sudah dipaparkan tadi, memang ada hal hal yang ngak logis dalam UU Narkotika yang lama, karena itu perlu diperbarui,” kata Demsond dalam RDP bersama ahli dipantau secara daring, Kamis (30/6).
DPR Pertimbangkan Aturan Penggunaan Ganja sebagai Pengobatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR komisi III melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama ahli terkait dengan penggunaan ganja medis. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, dalam RDP tersebut, DPR merespon positif pemaparan peneliti tentang manfaat dari penggunaan ganja sebagai pengobatan. Pihaknya juga mengatakan akan menata ulang aturan dalam Undang-Undang Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai pengobatan. “Dilihat dari gambaran yang sudah dipaparkan tadi, memang ada hal hal yang ngak logis dalam UU Narkotika yang lama, karena itu perlu diperbarui,” kata Demsond dalam RDP bersama ahli dipantau secara daring, Kamis (30/6).