DPR Pertimbangkan Aturan Penggunaan Ganja sebagai Pengobatan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. DPR komisi III melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama ahli terkait dengan penggunaan ganja medis.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, dalam RDP tersebut, DPR merespon positif pemaparan peneliti tentang manfaat dari penggunaan ganja sebagai pengobatan. Pihaknya juga mengatakan akan menata ulang aturan dalam Undang-Undang Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai pengobatan.

“Dilihat dari gambaran yang sudah dipaparkan tadi, memang ada hal hal yang ngak logis dalam UU Narkotika yang lama, karena itu perlu diperbarui,” kata Demsond dalam RDP bersama ahli dipantau secara daring, Kamis (30/6).


Baca Juga: Ganja untuk Medis: Harapan Seorang Ibu, Larangan di Indonesia, hingga Perhatian MUI

Lebih lanjut dia mengatakan, akan membuat badan khusus yang mengelola dan mengawasi terkait penggunaan ganja medis ini. Terkait pertimbangan kebijakan tersebut, dia berjanji akan melakukan pembahasan yang lebih mendalam bersama jajaranya.

“Terkait kewenangan dan bagaimana kerja badan ini nantinya akan dilakukan pembahasan yang lebih mendalam, apakah akan di bawah kewenangan BNN atau kementerian kesehatan. Itu yang menjadi catatan ang akan kita pikirkan dalam merumuskan UU,” tambahnya.

Sebelumnya pembahasan terkait dengan ganja medis ramai dibincangkan setelah aksi Santi Warastuti seorang ibu yang viral meminta ada kebijakan legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita cerebral palsy atau lumpuh otak.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Ada Fatwa Penggunaan Ganja Medis, MUI akan Tindaklanjuti

Dia berharap mahkamah Konstitusi (MK) berkenan menerima gugatan uji materi yang diajukanya atas undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 silam Santi bersama dua rekanya yitu Dwi Pertiwi dan Novi menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf H, dan pasal 8 ayat 1 ke MK. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan tentang uji materi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli