JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku, butuh waktu cukup lama untuk mendalami rancangan Undang-undang (RUU) tentang tax amnesty, sebelum membahasanya dengan pemerintah. Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pembahasan pendahuluan yang berupa konsultasi pulik itu dtargetkan membutuhkan waktu dua pekan. Padahal, pembahasan itu baru akan dimulai besok, Selasa (19/4). Melihat kondisi itu, maka Ahmadi menilai sulit baginya untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan RUU tax amnesty pada masa sidang saat ini, yang berakhir tanggl 29 April 2016. "paling realistis, selesai di amsa sidang berikutnya," kata Ahmadi, Senin (28/4) di jakarta.
Dengan melihat kemungkinan itu, masa sidang kali ini akan dimanfaatkan Komisi XI untuk fokus melakukan konsultasi publik. Diantaranya dengan memanggil sejumlah pakar dan pengamat perpajakan, pengusaha dan akademisi.