JAKARTA. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menilai, laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya 18 rekening gendut para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PPATK juga diminta untuk menelusuri rekening gendut di lembaga negara lainnya. "KPK harus menindaklanjuti, namun pada saat yang sama laporan PPATK soal pejabat publik yang lain, seperti polisi, jaksa, hakim, menteri juga harus jadi perhatian," ujar Teguh, Jumat (28/12), di Jakarta. Menurutnya, saat ini KPK menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum tepercaya di mata publik. Sehingga, Teguh berharap agar laporan PPATK ini tidak dijadikan alat politik untuk DPR. "Jangan laporan itu menjadi alat tekan politik," katanya. Hingga saat ini, PPATK telah melaporkan 18 anggota Badan Anggaran DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 18 orang itu, ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. "Nilai transaksi mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar itu berkisar ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah per transaksi. Jika diakumulasikan, ada yang nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah," terang Kepala PPATK Muhammad Yusuf kemarin. Menurut Yusuf, PPATK menyerahkan sejumlah laporan hasil analisis (LHA) terkait 18 anggota Banggar itu secara bertahap kepada KPK. Selain rekening gendut anggota Banggar, PPATK juga melaporkan rekening gendut sejumlah anggota DPR. Namun, Yusuf tidak menjelaskan berapa jumlah anggota DPR yang dimaksud. Sejak 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu menganalisis transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidak indikasi pidana. PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 lebih LTKM. Dari hasil analisis itulah diketahui ada 18 anggota Banggar yang memiliki rekening gendut. Menurut Yusuf, ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan 18 anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan 10 anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR. Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu. (Sabrina Asril/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR: PPATK harus telusuri rekening lembaga lain
JAKARTA. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menilai, laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya 18 rekening gendut para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PPATK juga diminta untuk menelusuri rekening gendut di lembaga negara lainnya. "KPK harus menindaklanjuti, namun pada saat yang sama laporan PPATK soal pejabat publik yang lain, seperti polisi, jaksa, hakim, menteri juga harus jadi perhatian," ujar Teguh, Jumat (28/12), di Jakarta. Menurutnya, saat ini KPK menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum tepercaya di mata publik. Sehingga, Teguh berharap agar laporan PPATK ini tidak dijadikan alat politik untuk DPR. "Jangan laporan itu menjadi alat tekan politik," katanya. Hingga saat ini, PPATK telah melaporkan 18 anggota Badan Anggaran DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 18 orang itu, ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. "Nilai transaksi mencurigakan yang dilakukan para anggota Banggar itu berkisar ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah per transaksi. Jika diakumulasikan, ada yang nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah," terang Kepala PPATK Muhammad Yusuf kemarin. Menurut Yusuf, PPATK menyerahkan sejumlah laporan hasil analisis (LHA) terkait 18 anggota Banggar itu secara bertahap kepada KPK. Selain rekening gendut anggota Banggar, PPATK juga melaporkan rekening gendut sejumlah anggota DPR. Namun, Yusuf tidak menjelaskan berapa jumlah anggota DPR yang dimaksud. Sejak 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu menganalisis transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidak indikasi pidana. PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 lebih LTKM. Dari hasil analisis itulah diketahui ada 18 anggota Banggar yang memiliki rekening gendut. Menurut Yusuf, ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan 18 anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan 10 anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR. Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu. (Sabrina Asril/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News