DPR rampungkan 7 RUU di masa sidang 2012-2013



JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie memaparkan sejumlah pencapaian kinerja DPR sepanjang Masa Sidang IV Tahun Sidang 2012-2013. Paparan itu mencakup kinerja legislasi dan anggaran DPR. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR, Jumat (12/7), Marzuki mengungkapkan, DPR telah bekerja selama 44 hari sepanjang Masa Sidang IV Tahun Sidang 2012-2013.

Hasilnya, di bidang legislasi, DPR berhasil menyelesaikan dan mengesahkan 7 RUU, yaitu RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, RUU Tentang APBN-P 2013, RUU Tentang Organisasi Kemasyarakatan, RUU Tentang Keantariksaan.

Selain itu, RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan RUU Tentang Pendidikan Kedokteran. Marzuki menambahkan, masih ada 25 RUU yang masih dalam taraf Pembicaraan Tingkat I. Pembahasan 25 RUU ini akan dilanjutkan dalam masa sidang berikutnya. "Berbagai RUU tersebut telah mendapat persetujuan untuk diperpanjang, baik yang ditangani oleh komisi-komisi, Baleg, maupun Panitia Khusus," ujar Marzuki. Menyangkut RAPBN 2014, Marzuki meminta pemerintah tidak menambah utang baru dalam struktur RAPBN 2014. DPR berharap RAPBN 2014 lebih fokus pada stimulus fiskal, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi (PDB) tetap berada di atas 6,0%. Selain itu, pemerintah juga tidak menaikkan besaran anggaran belanja negara dalam RAPBN 2014 yang tidak produktif. Antara lain, alokasi perjalanan dinas pusat dan daerah, belanja barang dan jasa, dan lain-lain. "Hal ini mengingat dalam APBNP 2013, anggaran belanja negara justru meningkat dari Rp 1.683,01 triliun menjadi Rp 1.726,91 triliun, di mana porsi terbesar adalah belanja pemerintah pusat," pungkas pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut. Sidang Paripurna DPR hari ini adalah Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013. Mulai 13 Juli 2013, DPR mengalami masa reses hingga 15 Agustus 2013. DPR akan kembali bersidang dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2013-2014 mulai 16 Agustus 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan