DPR Rancang Aturan Pengampunan Pajak, Ditjen Pajak Cemberut



JAKARTA. Ada kabar baik bagi orang atau pengusaha yang suka mengemplang pajak. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Adanya rencana ini diungkapkan Rama Pratama, anggota DPR dari Komisi XI yang membidangi soal anggaran. Rama mengatakan, sejumlah anggota parlemen dari berbagai fraksi di DPR tengah menggarap rumusan RUU Pengampunan Pajak ini. "Rumusan (RUU) itu kami buat sambil menerima dan melihat kondisi yang ada," ungkap Rama, Rabu (26/11).

Menurut Rama, kebijakan pengampunan pajak ini sangat mungkin diberlakukan dengan adanya aturan perpajakan yang berlaku sekarang. Alasannya, UU Perpajakan itu sudah menerapkan sanksi lebih tegas kepada wajib pajak (WP) maupun petugas pajak daripada undang-undang sebelumnya.


Dalam pembahasan RUU itu, Rama memastikan DPR akan memperhatikan asas keadilan. Dia menjelaskan isi RUU tersebut bakal memperhatikan ketaatan wajib pajak dan kepentingan negara. "Jadi, nanti tax amnesty hanya satu kali," katanya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Walman Siahaan juga mengakui DPR kini lagi membahas RUU Pengampunan Pajak tersebut. Dia beralasan aturan ini bakal mendongkrak penerimaan pajak lantaran masyarakat terdorong untuk lebih patuh dengan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini. Cuma, Walman masih ogah menjelaskan isi draf aturan pengampunan pajak itu. "Masih pembahasan internal DPR saja," dalihnya.

Yang pasti, DPR sudah membicarakan rencana ini dengan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution. Pembicaraan itu berlangsung seusai rapat kerja mengenai RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Rabu (26/11) kemarin.

Darmin sendiri malas menanggapi rencana para wakil rakyat ini. "Sekarang saya tidak ada komentar dulu. Karena masih Sunset Policy," ucap Darmin,  singkat.

Mungkin saja usulan DPR membuat kaget Darmin. Pasalnya, usulan tersebut terlontar ketika Direktorat Jenderal Pajak tengah getol menggenjot penerimaan pajak lewat Sunset Policy. Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang berlaku hanya di tahun ini dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan.Darmin sebetulnya pernah meminta agar pembahasan mengenai tax amnesty sebaiknya dilakukan di awal pemerintah yang baru. Pasalnya, pembahasan tax amnesty tergolong sensitif dan bakal mempengaruhi penerimaan pajak.

Kolega Darmin, Sekretaris Ditjen Pajak IGD Mayun Winangun, dalam sebuah seminar perpajakan mengatakan, penerapan tax amnesty butuh persiapan yang matang. Nah, sebagai langkah awal, pemerintah menerapkan kebijakan Sunset Policy terlebih dahulu. "Tax amnesty banyak yang perlu diatur karena menyangkut pidana juga," katanya.

Pengusaha senang

Kabar yang berembus dari Senayan tentu saja membuat pengusaha senang. Pasalnya, pengusaha beranggapan kondisi ekonomi yang sedang sekarat merupakan momentum yang tepat untuk meluncurkan pengampunan pajak.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Kebijakan Pu-blik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani menyatakan, tax amnesty akan membuat data perpajakan semakin kuat. "Tax amnesty mendorong wajib pajak untuk lebih transparan, dan pemerintah bisa mendapatkan data base pajak yang lebih bagus," ujarnya.

Sejatinya, Kadin sudah pernah mengusulkan rencana ini pada akhir 2003 silam. Ketika itu, Kadin mengusulkan tax amnesty bukan sebagai pengampunan pajak secara menyeluruh, melainkan pengenaan tarif pajak atas harta baru. Selain itu, Kadin juga mengusulkan perlunya aturan khusus bagi yang melanggar pidana perpajakan. Cuma, Haryadi mengatakan, ketika itu pemerintah belum tertarik dengan ide pengampunan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: