DPR: Renegosiasi Kontrak Pertambangan sudah lama ditunggu



JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Kemal Azis Stamboel menyambut baik terhadap rencana kebijakan pemerintah untuk melakukan audit khusus terhadap sektor pertambangan. Dia juga menyetujui untuk melakukan renegoisasi atas isi 118 Kontrak Karya pertambangan nasional.“Saya rasa itu pilihan kebijakan yang sudah lama kita tunggu-tunggu. Memang kita telah sering mendengar bahwa sektor pertambangan masih under tax, sistem perhitungan dan pendataan produksi di sektor tersebut masih butuh pembenahan yang lebih serius," katanya, Jumat (10/6).Diharapkan dengan audit khusus dan renegosiasi, negara dan rakyat Indonesia tidak dirugikan karena menguapnya potensi pendapatan negara dari sektor tersebut. Kemal juga menyatakan bahwa pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas jauh lebih tinggi dari PNBP sektor Pertambangan Umum.Pada tahun lalu, PNBP sektor pertambangan hanya Rp 9,7 triliun. Sedangkan PNBP sektor migas mencapai Rp 151,7 triliun. "Fakta ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem kontrak karya pertambangan selama ini. Dan ini harus segera diperbaiki kedepannya”, jelasnya.Kemal juga menambahkan bahwa sudah waktunya seluruh kontrak karya dinegoisasi ulang karena kondisi faktual dari perjanjian-perjanjian tersebut kurang menguntungkan posisi Indonesia.Hal itu lantaran sistem kontrak dalam sektor pertambangan masih berbasis pada UU No.11/1967 yang merupakan kelanjutan sistem konsesi zaman kolonial. Dimana besaran royalti yang diterima relatif rendah. Royalti untuk tambang emas, tembaga dan perak hanya sekitar 3,25-5% saja.

Ironisnya, perusahaan sekaliber PT Freeport saja hanya menyetor royalti 1%. "Ini tentu sangat rendah, tidak adil dan merugikan negara kita. Selain itu, dengan sistem kontrak karya seperti sekarang ini, negara juga tidak memiliki mekanisme kontrol atas pengelolaan perusahaan-perusahaan tambang dan hanya menerima laporan administratif saja," jelasnya.Namun demikian, politisi asal PKS ini mengingatkan pemerintah untuk tetap bersikap hati-hati dan tetap menghormati semua perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya dalam konteks kekinian. “Kontrak Karya dan turunannya itu adalah sebuah perjanjian bersama antara pemerintah dan swasta baik asing maupun domestik. Karena perjanjian bersama, pemerintah harus tetap menghormatinya. Tidak usah mengambil langkah-langkah yang reaktif dan ekstrem," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News