KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024. Pembentukan pansus hak angket haji ini disetujui dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/7). Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan sejumlah alasan mengusulkan pansus hak angket haji ini. Pertama, pembagian dan penetapan kuota haji tambahan dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kedua, adanya indikasi penyalahgunaan kuota tambahan oleh pemerintah.
Ketiga, Selly menilai, pelayanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang belum mengalami perubahan signifikan. Hal itu karena over capacity di tenda dan fasilitas MCK, padahal biaya yang diserahkan jemaah terus meningkat. Baca Juga: DPR Seriusi Wacana Pembentukan Pansus Evaluasi Haji 2024 Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, usulan pansus hak angket pengawasan haji telah ditandatangani 35 anggota DPR dan lebih dari dua fraksi. "Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?," tanya Muhaimin saat rapat paripurna DPR, Selasa (9/7). "Setuju" jawab peserta rapat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, operasional haji masih berlangsung sampai tanggal 23 Juli 2024. Maka itu, ia belum bisa membicarakan evaluasi pelaksanaan haji kepada publik.