DPR Resmi Berikan Draft RUU Kesehatan ke Pemerintah untuk Dibahas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada bulan Februari lalu.   Tahapan ini akan secara resmi memulai proses partisipasi publik di mana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.   Dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Adapun Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.   Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Poin Ini yang Disorot Apindo dalam RUU Kesehatan


Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.   Kemudian masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan.

Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan, partisipasi publik yang luas sangat diperlukan. Hal tersebut mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan nasional, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat.

"RUU ini diharapkan akan mengubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati,” tutur Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3).

Baca Juga: Ketentuan RUU Kesehatan Sebut BPJS di Bawah Kemenkes, Berikut Komentar BPJS Watch   Maka, pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini.   Lebih lanjut, Ia mengatakan RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik di sektor kesehatan. Misalnya, seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari