DPR Resmi Sahkan RAPBN 2027 Jadi Undang-Undang. Ini Rinciannya!



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU).

Berdasarkan postur APBN 2027 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9), pendapatan negara disepakati sebesar Rp 3.435,10 triliun, meningkat dibandingkan usulan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 sebesar Rp 3.426,03 triliun.

Peningkatan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan yang disepakati sebesar Rp 2.911,95 triliun, naik dari usulan awal Rp 2.907,95 triliun. 


Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 17 Triliun untuk Bangun Ekosistem Peternakan, Rampung 2027

Secara terperinci, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.593,35 triliun, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 318,60 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disepakati sebesar Rp 522,48 triliun, meningkat dari usulan awal Rp 517,41 triliun. Adapun penerimaan hibah tetap sebesar Rp 660 miliar.

Dari sisi belanja, belanja negara disepakati mencapai Rp 4.106,26 triliun, meningkat dari usulan awal Rp 4.097,19 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.371,26 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 735 triliun.

Belanja pemerintah pusat terbagi menjadi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 1.556,89 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.814,36 triliun. 

Sementara itu, alokasi transfer ke daerah tidak mengalami perubahan dari usulan awal.

Baca Juga: Pemerintah Godok Aturan Rumah Recycle, Diupayakan Jalan Tahun Ini

Dengan postur tersebut, defisit APBN 2027 disepakati sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Untuk menutup defisit tersebut, kebutuhan pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News