KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU). Berdasarkan postur APBN 2027 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9), pendapatan negara disepakati sebesar Rp 3.435,10 triliun, meningkat dibandingkan usulan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 sebesar Rp 3.426,03 triliun. Peningkatan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan yang disepakati sebesar Rp 2.911,95 triliun, naik dari usulan awal Rp 2.907,95 triliun.
DPR Resmi Sahkan RAPBN 2027 Jadi Undang-Undang. Ini Rinciannya!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU). Berdasarkan postur APBN 2027 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9), pendapatan negara disepakati sebesar Rp 3.435,10 triliun, meningkat dibandingkan usulan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 sebesar Rp 3.426,03 triliun. Peningkatan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan yang disepakati sebesar Rp 2.911,95 triliun, naik dari usulan awal Rp 2.907,95 triliun.