KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada rapat paripurna DPR hari ini. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan, materi muatan rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah dibahas dan diputuskan secara musyawarah mufakat dalam panja adalah penyisipan 4 pasal. Yaitu pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D diantara pasal 70 dan pasal 71 UU 2/2024. Hal ini diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPR dan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024.
Baca Juga: Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Disahkan, Nomenklatur Pejabat Berubah "Pada saat rapat kerja pengambilan keputusan rancangan undang-undang perubahan DKJ yang dilaksanakan 18 November 2024, seluruh fraksi dapat menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II rapat paripurna DPR," jelas Martin dalam rapat paripurna DPR, Selasa (19/11). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah dan DPR sepakat 32 DIM bersifat tetap, 1 DIM bersifat perubahan substansi yaitu penyesuaian terhadap dasar hukum konsideran mengingat untuk menegaskan keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU ini. Lalu, 1 DIM bersifat perubahan redaksional dalam penjelasan umum. Yang sebelumnya tertulis UU nomor 2L tahun 2023 menjadi UU nomor 21 tahun 2023. Serta menyisipkan 4 pasal yang dapat memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan dan nomenklatur untuk gubernur, wakil gubernur, anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Tito menambahkan bahwa Jakarta selama ini kita kenal sebagai daerah khusus ibu kota.
Baca Juga: Menguji Otoritas Jakarta Menarik Investor Baru "(Jakarta) Akan mengalami transisi menjadi daerah khusus Jakarta dan akan memperkuat kedudukannya secara regional maupun kota global," ujar Tito dalam rapat paripurna DPR, Selasa (19/11). Tito menyebut, dalam proses transisi tersebut, ada konsekuensi hukum yang akan terjadi dan perlu diantisipasi bersama. Oleh karena itu produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan. Atas hal tersebut, pemerintah bersyukur dengan inisiatif DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI mengusulkan perubahan UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan. Proses ini telah berlangsung dari 11 November 2024 oleh DPR dan kemudian dilanjutkan surat kepada presiden. Kemudian presiden menugaskan menteri dalam negeri dan menteri hukum sebagai perwakilan pemerintah sesuai surat tertanggal 14 November 2024.
Baca Juga: Status Akan Jadi DKJ, Jakarta Tetap Akan Pusat Bisnis yang Kuat "Izinkan kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR," ucap Tito. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi memandang Jakarta bakal tetap menjadi pusat perekonomian nasional, meski sudah tidak lagi menjadi ibu kota.
Ia menilai, dengan adanya infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, serta sinergi jaringan dunia usaha yang sudah teratur, Jakarta tetap menjadi denyut nadi perekonomian yang kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .