JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan secara resmi mengenai penerbitan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dipercaya sebagai penangkal gelombang dampak krisis keuangan. Menjelang tengah malam kemarin, rapat kerja Komisi XI DPR mengenai pandangan mini fraksi terhadap tiga fraksi di DPR memberikan pil pahit bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Lantaran DPR memutuskan hanya menerima dua dari tiga penerbitan perpu anti krisis. Perpu yang diterima itu adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia (BI) dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak.
DPR Resmi Tolak Perpu JPSK
JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan secara resmi mengenai penerbitan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dipercaya sebagai penangkal gelombang dampak krisis keuangan. Menjelang tengah malam kemarin, rapat kerja Komisi XI DPR mengenai pandangan mini fraksi terhadap tiga fraksi di DPR memberikan pil pahit bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Lantaran DPR memutuskan hanya menerima dua dari tiga penerbitan perpu anti krisis. Perpu yang diterima itu adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia (BI) dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak.