JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan secara resmi mengenai penerbitan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dipercaya sebagai penangkal gelombang dampak krisis keuangan. Menjelang tengah malam kemarin, rapat kerja Komisi XI DPR mengenai pandangan mini fraksi terhadap tiga fraksi di DPR memberikan pil pahit bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Lantaran DPR memutuskan hanya menerima dua dari tiga penerbitan perpu anti krisis. Perpu yang diterima itu adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia (BI) dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak.
Dalam kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta serta Gubernur BI Boediono, seluruh fraksi walaupun memberikan catatan tetap mendukung penerbitan Perpu 2/2008 dan 3/2008. Terhadap Perpu 4/2008, hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Keadilan (FPKS) yang dengan jelas mendukung penerbitan perpu tersebut. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui juru bicaranya Taufiq Hidayat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) lewat Agung Rai Wirajaya, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) lewat Drajat H Wibowo, serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dengan Imam Ansori yang dengan jelas menolak penerbitan perpu tersebut. Disisi lain, fraksi lainnya yakni juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan (FPPP) lewat Sofyan Usman belum menyatakan secara tegas menolak. "Kami meminta waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya. Pendapat senada dikatakan juru bicara Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPD) yang meminta dilakukan kajian lebih lanjut. Sementara itu, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) yang anggota fraksinya tidak hadir, tidak menyatakan pendapat.