JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengajuan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset dasar (underlying asset) penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Nominal BMN yang akan diajukan sebagai underlying asset sebesar Rp 43,69 triliun. Aset dasar yang diajukan berasal dari 41 kementerian/ lembaga dengan jumlah BMN sebanyak 9.998 BMN. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memerlukan tambahan aset untuk penjaminan jika ingin mengeluarkan lebih banyak sukuk instrumen syariah. "SBSN sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 2008. Penjelasan mengenai posisi aset yang dijadikan sebagai sebuah underlying, bukan berarti aset tersebut dapat digadaikan dan berpindah kepemilikan," jelas Ani (sapaan akrab Sri Mulyani). Underlying asset ini merupakan objek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. Prinsip keuangan syariah mewajibkan ada aset ini untuk menghindari transaksi money for money yang dikategorikan sebagai riba. Ani kembali menegaskan, aset tersebut bukan berarti menjadi jaminan atau kolateral. Ada perantara antara aset dan pemegang sukuk SBSN berupa Special Purpose Vehicle (SPV).
DPR restui aset Rp 43,69 T jadi underlying sukuk
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengajuan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset dasar (underlying asset) penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Nominal BMN yang akan diajukan sebagai underlying asset sebesar Rp 43,69 triliun. Aset dasar yang diajukan berasal dari 41 kementerian/ lembaga dengan jumlah BMN sebanyak 9.998 BMN. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memerlukan tambahan aset untuk penjaminan jika ingin mengeluarkan lebih banyak sukuk instrumen syariah. "SBSN sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 2008. Penjelasan mengenai posisi aset yang dijadikan sebagai sebuah underlying, bukan berarti aset tersebut dapat digadaikan dan berpindah kepemilikan," jelas Ani (sapaan akrab Sri Mulyani). Underlying asset ini merupakan objek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. Prinsip keuangan syariah mewajibkan ada aset ini untuk menghindari transaksi money for money yang dikategorikan sebagai riba. Ani kembali menegaskan, aset tersebut bukan berarti menjadi jaminan atau kolateral. Ada perantara antara aset dan pemegang sukuk SBSN berupa Special Purpose Vehicle (SPV).