DPR restui pembuatan Kartu Identitas Anak



JAKARTA. Program Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Peraturan menteri Dalam Nageri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 mendapat respon positif dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, program KIA itu akan bermanfaat bagi anak dalam mengimplementasikan berbagai program yang ada. "Program KIA bagus, banyak dukungan dari anggota komisi II," kata Rambe, Senin (19/2).

Dengan KIA itu anak tidak akan lagi membenani orang tua. Pasalnya, untuk mengakses layanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi, transportasi si anak dapat menggunakan identitasnya sendiri.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan KIA tersebut kelengkapan administrasi tidak perlu lagi memerlukan akta lahir atau kartu Keluarga (KK). Untuk tahap awal, Kemendagri menetapkan 50 daerah sebagai tempat uji coba.

Program tersebut akan dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas hingga mencapai 514 kabupaten kota. Kemdagri juga telah mempersiapkan anggaran untuk sosialisasi, pelatihan dan penyedian blanko KIA pada tahun ini sebesar Rp 8,7 miliar.

Penggunaan kartu identitas anak sendiri sebenarnya saat ini sudah diterapkan di 10 kota di Indonesia seperti Bangka Tengah, Balikpapan, Solo, Yogyakarta, Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, Bantul

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia