KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberi restu pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2027. Kebijakan tersebut pun turut dimasukkan dalam target penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan penerapan cukai MBDK tidak boleh kembali ditunda. Menurutnya, kebijakan tersebut telah tertunda selama tiga tahun.
"Iya (penerapan di 2027). Waktunya kan sudah tertunda tiga tahun," ujar Said kepada awak media di Banggar DPR RI, Kamis (24/9).
Baca Juga: Kementan Bidik 250 Koperasi Hortikultura untuk Naikkan Skala Bisnis Petani Said menilai penundaan penerapan cukai MBDK kembali berpotensi mengurangi ruang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara. Pasalnya, menurut dia, kebutuhan tambahan penerimaan akan semakin besar, sementara Banggar DPR RI dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk menjaga defisit APBN. "Kalau tertunda lagi, penerimaannya saja naik hampir 400 triliun. Dari mana? Padahal komitmen Banggar dan Pemerintah sama-sama jaga defisit," katanya. Dalam kesepakatan Banggar DPR RI bersama pemerintah, target penerimaan cukai pada 2027 dinaikkan menjadi Rp 237,21 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 1,95 triliun atau 0,82% dibandingkan target awal pemerintah sebesar Rp 235,26 triliun. Salah satu faktor yang menjadi dasar kenaikan target penerimaan cukai tersebut adalah dimasukkannya kebijakan cukai MBDK dalam RAPBN 2027. Dalam draft RUU APBN 2027, disebutkan pendapatan cukai berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol, serta minuman berpemanis dalam kemasan. "Pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol, dan minuman berpemanis dalam kemasan," demikian tertulis dalam draft RUU APBN 2027, Kamis (23/9). Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan target penerimaan cukai MBDK pada 2027 berada di kisaran Rp 1,6 triliun. Target tersebut justru turun sekitar Rp 6 triliun dibandingkan target penerimaan cukai MBDK pada 2026 yang sebelumnya dipatok sebesar Rp 7,6 triliun.
Target penerimaan cukai MBDK sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan. Pada 2024, pemerintah sempat mematok target sekitar Rp 4,38 triliun, kemudian menjadi Rp 3,8 triliun pada 2025. Sementara itu, target pada 2027 sebesar Rp 1,6 triliun hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan target pada 2022 yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.
Baca Juga: BRIN, BMKG, dan Menhut Merapat ke Istana, Bahas Pengelolaan Lahan Gambut Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News