JAKARTA. Komisi XI DPR akhirnya menyetujui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying aset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).Meskipun, sebelumnya, dalam rapat terbuka sore ini, Komisi XI sempat berkomentar miring terhadap niatan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sebelumnya, Agus meminta izin kepada Komisi XI untuk menggunakan BMN senilai Rp 30,2 triliun yang terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di 30 kementrian/lembaga, sebagai underlying aset penerbitan SBSN.Salah satu anggota Komisi XI DPR Sumaryati sempat mempertanyakan niatan mengadaikan BMN Indonesia itu untuk APBN 2011. Soalnya, menurut politisi Gerindra itu, saat ini penyerapan Kementrian dan Lembaga sudah cukup baik, yaitu di bawah 25%. Dia juga mempertanyakan proyek negara seperti apa yang akan disuplai menggunakan dana penerbitan SBSN. Sebab, Menteri Keuangan tidak menjelaskan secara detil terkait project yang akan dibiayai."Apakah sampai akhir tahun kita akan defisit besar? Sehingga kita butuh menerbitkan SBSN. Disebut untuk menutup defisit APBN 2011. Lalu proyeknya apa saja ini harus jelas," ujar Sumaryati dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Selasa (21/6).Hal serupa dilontarkan Arif Budimanta. Anggota Komisi XI yang juga politisi PDI P itu, merasa Agus tidak menerangkan secara detil peruntukan penerbitan SBSN dan project yang akan dibiayai dengan hasil SBSN. "Harusnya diberi gambaran yang detil," tuturnya.Namun, setelah Agus mengakui kesalahannya yang tidak menjelaskan secara detil, serta berjanji segera membuat project base, Komisi XI pun sepakat menyetujui rencana tersebut. "Kita menyetujui. Tapi kita minta rincian anggaran itu untuk proyek mana dan nominalnya berapa biar jelas," ujar Sumaryati.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR restui penggunaan aset BMN sebagai underlying penerbitan SBSN
JAKARTA. Komisi XI DPR akhirnya menyetujui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying aset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).Meskipun, sebelumnya, dalam rapat terbuka sore ini, Komisi XI sempat berkomentar miring terhadap niatan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Sebelumnya, Agus meminta izin kepada Komisi XI untuk menggunakan BMN senilai Rp 30,2 triliun yang terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di 30 kementrian/lembaga, sebagai underlying aset penerbitan SBSN.Salah satu anggota Komisi XI DPR Sumaryati sempat mempertanyakan niatan mengadaikan BMN Indonesia itu untuk APBN 2011. Soalnya, menurut politisi Gerindra itu, saat ini penyerapan Kementrian dan Lembaga sudah cukup baik, yaitu di bawah 25%. Dia juga mempertanyakan proyek negara seperti apa yang akan disuplai menggunakan dana penerbitan SBSN. Sebab, Menteri Keuangan tidak menjelaskan secara detil terkait project yang akan dibiayai."Apakah sampai akhir tahun kita akan defisit besar? Sehingga kita butuh menerbitkan SBSN. Disebut untuk menutup defisit APBN 2011. Lalu proyeknya apa saja ini harus jelas," ujar Sumaryati dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Selasa (21/6).Hal serupa dilontarkan Arif Budimanta. Anggota Komisi XI yang juga politisi PDI P itu, merasa Agus tidak menerangkan secara detil peruntukan penerbitan SBSN dan project yang akan dibiayai dengan hasil SBSN. "Harusnya diberi gambaran yang detil," tuturnya.Namun, setelah Agus mengakui kesalahannya yang tidak menjelaskan secara detil, serta berjanji segera membuat project base, Komisi XI pun sepakat menyetujui rencana tersebut. "Kita menyetujui. Tapi kita minta rincian anggaran itu untuk proyek mana dan nominalnya berapa biar jelas," ujar Sumaryati.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News