DPR Restui Usulan Prabowo, Guru - Damkar Bakal Berstatus PPPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi merestui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat status guru hingga petugas pemadam kebakaran (damkar) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.  

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil finalisasi kesepakatan antara pemerintah bersama jajaran pimpinan DPR RI pada Jumat (6/11/2026). Dia menekankan, aturan itu akan mulai berlaku secara efektif per 1 Januari 2027.

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujarnya dalam keterangan resmi Bakom RI, Jumat (6/11/2026).


Prasetyo menambahkan, kebijakan teranyar ini memperluas cakupan kesepakatan pemerintah pada Agustus lalu yang awalnya hanya menyasar tenaga pendidik, di mana kini turut merangkul profesi pelayanan publik esensial lain seperti dosen, tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu di 2027

Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu merujuk pada aparatur negara yang memiliki beban jam kerja lebih singkat dengan penyesuaian besaran upah yang bergantung pada ketersediaan anggaran.

Melalui peralihan status kepegawaian ini, para personel tersebut nantinya akan menjalankan jam kerja normal dan berhak menerima hak, kewajiban, serta gaji yang setara dengan ketentuan aparatur sipil negara (ASN) sesuai golongan masing-masing.

"Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," imbuhnya.

Di luar isu peningkatan status kepegawaian dan pembukaan akses jalur seleksi CPNS, pemerintah dan pihak parlemen juga menyepakati perpanjangan masa kontrak kerja bagi para guru non-ASN yang sedianya akan berakhir pada Desember 2026.

Fasilitas perpanjangan kontrak ini dipastikan bakal melindungi 172.323 guru yang saat ini terdaftar di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta mengamankan nasib 2.482 tenaga pengajar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

"Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," pungkasnya.

Baca Juga: Banggar DPR Sepakati Anggaran Pembayaran Gaji PPPK Rp 23 Triliun di 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News