KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi merestui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat status guru hingga petugas pemadam kebakaran (damkar) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil finalisasi kesepakatan antara pemerintah bersama jajaran pimpinan DPR RI pada Jumat (6/11/2026). Dia menekankan, aturan itu akan mulai berlaku secara efektif per 1 Januari 2027. "Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujarnya dalam keterangan resmi Bakom RI, Jumat (6/11/2026).
DPR Restui Usulan Prabowo, Guru - Damkar Bakal Berstatus PPPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi merestui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat status guru hingga petugas pemadam kebakaran (damkar) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil finalisasi kesepakatan antara pemerintah bersama jajaran pimpinan DPR RI pada Jumat (6/11/2026). Dia menekankan, aturan itu akan mulai berlaku secara efektif per 1 Januari 2027. "Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujarnya dalam keterangan resmi Bakom RI, Jumat (6/11/2026).