JAKARTA. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meralat rencananya untuk membubarkan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Wakil Ketua Komisi Keuangan alias XI DPR Endin Sofihara mengatakan, DPR tidak mungkin membubarkan BSBI lantaran BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) yakni UU BI. "Komisi XI justru mendapatkan instruksi dari pimpinan DPR untuk memilih anggota BSBI yang baru," ujar Endin, Kamis (19/2). Jadi, lanjut Endin, Komisi XI tidak mungkin melanggar instruksi yang payung hukumnya jelas. Makanya mulai minggu lalu, Komisi XI telah menggelar rapat dengan pemerintah serta BI untuk membicarakan hal tersebut lebih lanjut.
DPR Revisi Niat Bubarkan BSBI
JAKARTA. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meralat rencananya untuk membubarkan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Wakil Ketua Komisi Keuangan alias XI DPR Endin Sofihara mengatakan, DPR tidak mungkin membubarkan BSBI lantaran BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) yakni UU BI. "Komisi XI justru mendapatkan instruksi dari pimpinan DPR untuk memilih anggota BSBI yang baru," ujar Endin, Kamis (19/2). Jadi, lanjut Endin, Komisi XI tidak mungkin melanggar instruksi yang payung hukumnya jelas. Makanya mulai minggu lalu, Komisi XI telah menggelar rapat dengan pemerintah serta BI untuk membicarakan hal tersebut lebih lanjut.