DPR Revisi Niat Bubarkan BSBI



JAKARTA. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meralat rencananya untuk membubarkan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Wakil Ketua Komisi Keuangan alias XI DPR Endin Sofihara mengatakan, DPR tidak mungkin membubarkan BSBI lantaran BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) yakni UU BI. "Komisi XI justru mendapatkan instruksi dari pimpinan DPR untuk memilih anggota BSBI yang baru," ujar Endin, Kamis (19/2).

Jadi, lanjut Endin, Komisi XI tidak mungkin melanggar instruksi yang payung hukumnya jelas. Makanya mulai minggu lalu, Komisi XI telah menggelar rapat dengan pemerintah serta BI untuk membicarakan hal tersebut lebih lanjut.


Adapun hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tersebut antara lain adalah soal mekanisme uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test. Selain itu, akan dibahas juga soal posisi anggota BSBI kelak serta soal gaji anggota BSBI.

Dengan pernyataan Endin tersebut, pernyataan Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi beberapa waktu lalu yang mengatakan, DPR menimbang opsi membubarkan BSBI, akan gugur.Pasalnya sejumlah anggota DPR menilai BSBI tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Salah satu indikatornya adalah minimnya laporan BSBI yang disampaikan kepada DPR.

Nah soal minimumnya laporan BSBI kepada DPR sendiri juga dengan tegas disanggah oleh Mantan Ketua BSBI Sutan Remy Syahdeni. Selain itu Sutan berpendapat, bila BI tidak memiliki BSBI makan BI bakal menjadi satu-satunya bank sentral di dunia yang tidak memiliki badan supervisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News