JAKARTA. Usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana mengubah fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditanggapi terbuka oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wira Yudha mengatalan, revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi saat ini masih belum dimulai. "Sah-sah aja (pemerintah mengubah menjadi BUMN). Untuk kesepakatan kita tunggu proses pembahasan," kata Satya, Selasa (7/4). Satya bilang, bagi DPR, inti utama dari revisi beleid tersebut adalah pentingnya peran negara. Satya bilang, kehadiran BPH Migas hingga saat ini masih tidak berjalan sesuai dengan UU Migas. Performa dari BPH migas sendiri terkesan terkekang sehingga performanya tidak terlihat. Bahkan, keberadaan BPH migas ini dinilai tumpang tindih dengan peran Dirjen Migas.
DPR: Revisi UU Migas belum dimulai
JAKARTA. Usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana mengubah fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditanggapi terbuka oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wira Yudha mengatalan, revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi saat ini masih belum dimulai. "Sah-sah aja (pemerintah mengubah menjadi BUMN). Untuk kesepakatan kita tunggu proses pembahasan," kata Satya, Selasa (7/4). Satya bilang, bagi DPR, inti utama dari revisi beleid tersebut adalah pentingnya peran negara. Satya bilang, kehadiran BPH Migas hingga saat ini masih tidak berjalan sesuai dengan UU Migas. Performa dari BPH migas sendiri terkesan terkekang sehingga performanya tidak terlihat. Bahkan, keberadaan BPH migas ini dinilai tumpang tindih dengan peran Dirjen Migas.