KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mematok target untuk bisa merampungkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) paling lambat pada Agustus 2020. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Ia menyebut, Komisi VIIĀ akan memasukan revisi UU Minerba ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dalam Sidang Paripurna, dan selanjutnya akan dibahas secara intensif awal tahun depan. Baca Juga: Pengamat: Pemerintah perlu ubah konsep hilirisasi batubara dalam RUU Minerba "Sekarang sudah masuk prolegnas dan akan segera menjadi prolegnas prioritas. Mungkin minggu depan, akan ditetapkan di sidang paripurna DPR. Dimulai lah pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini," ungkap Sugeng dalam acara Indonesia Mining Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (11/12). Sugeng bilang, pihaknya sudah menyiapkan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba, dan akan langsung bekerja pada masa sidang di awal Januari 2020. "Mulai tanggal 18 (Desember 2019) nanti akan reses. Masuk masa sidang 5 Januari (2020). Semuanya, Komisi VII sudah menyiapkan," jelas Sugeng. Sugeng menilai, revisi UU Minerba bisa dibahas secara cepat. Ia menjelaskan, jika biasanya pembahasan revisi berlangsung selama tiga kali masa sidang, maka untuk revisi ini bisa dengan dua kali masa sidang. "Maka dari itu Insha Allah UU minerba saya punya target paling lama bulan Juli atau selambatnya bulan Agustus (2020)," ungkapnya. Baca Juga: Pemanfaatan batubara di dalam negeri dinilai masih rendah Sugeng tak menampik, revisi UU Minerba penting untuk segera dirampungkan mengingat beleid ini akan menjadi dasar hukum bagi perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Saat ini, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. PKP2B yang kontraknya akan berakhir paling cepat adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020. "Sedangkan ada tujuh PKP2B generasi pertama yang sudah mulai habis kontraknya. Misalnya Arutmin pada November 2020. Artinya kalau revisi UU ini baru selesai akhir tahun, belum ada payung hukum untuk kepastian tadi," terangnya.
DPR: Revisi UU Minerba paling lambat rampung Agustus 2020
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mematok target untuk bisa merampungkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) paling lambat pada Agustus 2020. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Ia menyebut, Komisi VIIĀ akan memasukan revisi UU Minerba ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dalam Sidang Paripurna, dan selanjutnya akan dibahas secara intensif awal tahun depan. Baca Juga: Pengamat: Pemerintah perlu ubah konsep hilirisasi batubara dalam RUU Minerba "Sekarang sudah masuk prolegnas dan akan segera menjadi prolegnas prioritas. Mungkin minggu depan, akan ditetapkan di sidang paripurna DPR. Dimulai lah pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini," ungkap Sugeng dalam acara Indonesia Mining Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (11/12). Sugeng bilang, pihaknya sudah menyiapkan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba, dan akan langsung bekerja pada masa sidang di awal Januari 2020. "Mulai tanggal 18 (Desember 2019) nanti akan reses. Masuk masa sidang 5 Januari (2020). Semuanya, Komisi VII sudah menyiapkan," jelas Sugeng. Sugeng menilai, revisi UU Minerba bisa dibahas secara cepat. Ia menjelaskan, jika biasanya pembahasan revisi berlangsung selama tiga kali masa sidang, maka untuk revisi ini bisa dengan dua kali masa sidang. "Maka dari itu Insha Allah UU minerba saya punya target paling lama bulan Juli atau selambatnya bulan Agustus (2020)," ungkapnya. Baca Juga: Pemanfaatan batubara di dalam negeri dinilai masih rendah Sugeng tak menampik, revisi UU Minerba penting untuk segera dirampungkan mengingat beleid ini akan menjadi dasar hukum bagi perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Saat ini, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. PKP2B yang kontraknya akan berakhir paling cepat adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020. "Sedangkan ada tujuh PKP2B generasi pertama yang sudah mulai habis kontraknya. Misalnya Arutmin pada November 2020. Artinya kalau revisi UU ini baru selesai akhir tahun, belum ada payung hukum untuk kepastian tadi," terangnya.