DPR RI Tetapkan 7 Calon Anggota LPSK Baru, 3 Diantaranya Muka Lama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI telah melakukan uji fit & proper calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1-2 April 2024 yang lalu. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut hasil dari persetujuan Komisi II tersebut akan dilaporkan ke rapat paripurna pada Kamis, 4 April 2024 yang akan datang

Baca Juga: LPSK Bakal Lakukan Langkah Ini Usai Aset Rampasan Kasus KSP Indosurya Diterima


Hasil keputusan tersebut telah disepakati oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Dan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, apabila tidak ada yang perlu disampaikan lagi, rapat pleno dapat diakhiri," tutup Habiburokhman dalam Pleno Pengambilan Keputusan Calon Anggota LPSK, Selasa (2/4)

Adapun 7 calon anggota LPSK 2024-2029 antara lain Antonius P. S. Wibowo yang sebelumnya menjabat Wakil ketua LPSK, Sri Suparyanti Manajer Internal Lokataru, Susilaningtyas pernah menjabat Wakil Ketua LPSK, dan Wawan Fahrudin Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya ada Mahyudin Dosen Universitas Ibnu Chaldun, Sri Nurherwati yang merupakan Advokat, dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi yang juga pernah menjabat wakil Ketua LPSK. 

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Total ada tiga petahana yang kembali terpilih menjadi calon anggota LPSK. 

"Saya kira tiga incumben cukup untuk kesinambungan di LPSK karena perlu juga orang-orang lama sehingga orang-orang baru yang berjumlah 4 itu tahu ya, tidak buta sama sekali karena ada pendamping yang incumben," sebut Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto