DPR: RUU ITE Dibahas pada Masa Sidang yang Akan Datang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almansyah memastikan bahwa pembahasan terkait rancangan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dibahas kembali pada masa sidang yang akan datang. 

"Pembahasan akan dijadwalkan kembali pada hari hari ke depan pada masa sidang setelah masa reses," kata Abdul dalam raker bersama Pemerintah dipantau secara daring, Senin (13/2). 

Abdul menyampaikan bahwa hari ini pemerintah telah menyampaikan terkait daftar materi perubahan kedua UU ITE. Sesuai prosedur yang berlaku, DPR akan segera menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang kemudian akan diberikan kepada pemerintah. 


Baca Juga: Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan

Abdul juga berharap nantinya pada saat rapat telah terbentuk panitia kerja (Panja) baik di DPR maupun di pemerintah. 

"Mudah mudahan DIM segera kami kirim, kemudian dijadikan bahan untuk rapat dalam bentuk panja," papar Abdul. 

"Mungkin nanti bisa disampaikan siapa yang menjadi ketua panja baik di pemerintah dan nanti di kami," tambah Abdul. 

Adapun sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan urgensi revisi atas perubahan kedua UU ITE. Perubahan itu diharapkan dapat membuat ruang digital lebih kondusif. 

Baca Juga: RUU PPRT Mendesak Disahkan, Menaker: Pemerintah Siap Diskusikan dengan DPR

Johnny mengatakan urgensi kedua, yakni masuknya permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE. Sebanyak 12 pengajuan yudisial sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.

"Perubahan kedua UU ITE disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada Ketua DPR (Puan Maharani) melalui surat R-58/Pres/12/2021 pada 16 Desember 2021," kata Johnny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .