KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang. Regulasi baru ini dinilai membawa napas segar bagi dunia usaha karena mempertegas mekanisme penegakan hukum dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra, mengatakan sebagian pihak menilai proses pengesahan RUU ini berlangsung cepat. Padahal, pembahasan substansi KUHAP sudah berjalan lama dan melalui diskusi mendalam.
DPR Sahkan KUHAP Baru, Dunia Usaha Nilai Kepastian Hukum Meningkat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang. Regulasi baru ini dinilai membawa napas segar bagi dunia usaha karena mempertegas mekanisme penegakan hukum dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra, mengatakan sebagian pihak menilai proses pengesahan RUU ini berlangsung cepat. Padahal, pembahasan substansi KUHAP sudah berjalan lama dan melalui diskusi mendalam.
TAG: