DPR Sahkan Revisi Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dalam rapat paripurna, Selasa (5/12).

“Setuju,” jawa peserta rapat.


Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE dimaksudkan untuk memperkuat kebijakan nasional dalam rangka memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Revisi UU ITE, YLBHI: Pembahasannya Tertutup dan Tidak Partisipatif

Menurut Budi, pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional.

Selain itu, revisi ini mengakomodasi berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan. Serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi.

“Pemerintah meyakini RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat,” ujar Budi.

Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE. Beberapa poin pokok yang dihasilkan antara lain:

1. Penyempurnaan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud meliputi:

a. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

b. sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

c. transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

d. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;

e. peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan

f. kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

Baca Juga: Revisi UU ITE, ELSAM: Masukan Kelompok Masyarakat Sipil Tidak Diakomodasi

2. Melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi:

a. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;

b. pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;

c. kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan

d. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .