KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam rapat paripurna, Selasa (24/9). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP sudah dibahas dengan panitia kerja dan Menteri Hukum dan HAM, juga telah disetujui oleh fraksi-fraksi di badan legislasi dalam rapat kerja 18 September 2019. Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Ada lima fokus anggaran di APBN 2020
DPR sahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam rapat paripurna, Selasa (24/9). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP sudah dibahas dengan panitia kerja dan Menteri Hukum dan HAM, juga telah disetujui oleh fraksi-fraksi di badan legislasi dalam rapat kerja 18 September 2019. Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Ada lima fokus anggaran di APBN 2020