DPR sahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam rapat paripurna, Selasa (24/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP sudah dibahas dengan panitia kerja  dan Menteri Hukum dan HAM, juga telah disetujui oleh fraksi-fraksi di badan legislasi dalam rapat kerja 18 September 2019.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Ada lima fokus anggaran di APBN 2020


Dalam revisi PPP ini, terdapat beberapa poin utama yang menjadi pembahasan. Pertama, terkait ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah dan/atau DPD terkait prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan.

Kedua, ketentuan mengenai sistem pembahasan RUU secara berkelanjutan. "Ini biasa disebut carry over, kepada RUU yang tidak selesai pembahasannya di DPR periode sekarang kepada DPR periode yang akan datang berdasarkan kesepakatan DPR, pemerintah dan/atau DPD," tutur Totok.

Ketiga, ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah yang dahulu dikoordinasi oleh menteri, sesuai dengan RUU ini maka akan dikoordinasikan Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Totok menerangkan, dengan pembentukan lembaga baru di pemerintah yang dikoordinasikan oleh satu badan akan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang dianggap menjadi masalah dalam kementerian.

Baca Juga: UU APBN 2020: Sri Mulyani akui target pertumbuhan ekonomi 5,3% cukup menantang

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mewakili Presiden Joko Widodo pun mengatakan setuju perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disahkan menjadi UU.

"Dengan pengesahan Undang-Undang ini, maka apa yang kita tunda akan dapat kita teruskan di waktu mendatang," tutur Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi