DPR sahkan revisi UU pilkada



Jakarta. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan UU Pilkada tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). "Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang.

"Setuju...," jawab para anggota DPR yang hadir.


Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, di dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, semua fraksi dan pemerintah telah menyatakan setuju bahwa RUU ini dibawa ke dalam pembahasan tingkat dua.

Meski demikian, masih ada beberapa catatan yang disampaikan, terutama tentang persoalan syarat dukungan pasangan calon dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Pada dasarnya, semua fraksi dengan argumen hukumnya menginginkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri. Namun, dalam proses pembahasan maraton, hanya dua fraksi, yaitu PKS dan Gerindra, yang masih memberi catatan mengenai syarat dukungan ini," ujar Rambe.

Untuk syarat dukungan pasangan calon, empat fraksi memberikan catatannya, yaitu Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gerindra.

(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto