Jakarta. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan UU Pilkada tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). "Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang. "Setuju...," jawab para anggota DPR yang hadir.
DPR sahkan revisi UU pilkada
Jakarta. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan UU Pilkada tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). "Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang. "Setuju...," jawab para anggota DPR yang hadir.