KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah. Pengesahan revisi UU Polri menjadi sorotan karena memuat perubahan penting terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Melalui aturan baru tersebut, masa dinas personel Polri diperpanjang dan dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah. Pengesahan revisi UU Polri menjadi sorotan karena memuat perubahan penting terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Melalui aturan baru tersebut, masa dinas personel Polri diperpanjang dan dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
TAG: