KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Sebanyak 6 Fraksi DPR menyatakan setuju pengesahan RUU Cipta Kerja, 1 fraksi menerima dengan catatan yakni Fraksi PAN. Sementara 2 fraksi yakni Fraksi PKS dan Demokrat menolak. “Telah kita ketahui bersama bahwa pandangan-pandangan fraksi, 6 menyatakan setuju secara bulat, 1 menerima dengan catatan yaitu fraksi PAN, 2 menyatakan menolak, sehingga berdasarkan mekanisme tata tertib pasal 312 dan 313 mengacu kepada pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat Rapat Paripurna, Senin (5/10).
DPR sahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Sebanyak 6 Fraksi DPR menyatakan setuju pengesahan RUU Cipta Kerja, 1 fraksi menerima dengan catatan yakni Fraksi PAN. Sementara 2 fraksi yakni Fraksi PKS dan Demokrat menolak. “Telah kita ketahui bersama bahwa pandangan-pandangan fraksi, 6 menyatakan setuju secara bulat, 1 menerima dengan catatan yaitu fraksi PAN, 2 menyatakan menolak, sehingga berdasarkan mekanisme tata tertib pasal 312 dan 313 mengacu kepada pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat Rapat Paripurna, Senin (5/10).