KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu terjadi setelah DPR menyetujui RUU itu dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022). "Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" Kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat. "Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-Undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu terjadi setelah DPR menyetujui RUU itu dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022). "Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" Kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat. "Setuju," ucap peserta sidang paripurna.