KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan tingkat II terhadap beleid krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Pengesahan ini sekaligus menandai rampungnya pembahasan RUU KUHAP yang telah menjalani proses intensif di Komisi III DPR. Baca Juga: Cak Imin: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 25 Triliun untuk Program SMK Go Global
DPR Sahkan RUU KUHAP di Rapat Paripurna ke-8
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan tingkat II terhadap beleid krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Pengesahan ini sekaligus menandai rampungnya pembahasan RUU KUHAP yang telah menjalani proses intensif di Komisi III DPR. Baca Juga: Cak Imin: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 25 Triliun untuk Program SMK Go Global