KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021. Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam laporannya mengatakan, terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah yang memuat materi menganai dana Otsus Papua. Lalu, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi matri di luar undang-undang. Dalam perubahan tersebut, kata Komarudin, RUU Otsus Papua ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
DPR sahkan RUU Otsus Papua menjadi UU, ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021. Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam laporannya mengatakan, terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah yang memuat materi menganai dana Otsus Papua. Lalu, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi matri di luar undang-undang. Dalam perubahan tersebut, kata Komarudin, RUU Otsus Papua ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.