DPR sahkan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Semua fraksi bersepakat menerima RUU tersebut kendati memberikan sejumlah catatan terkait kekurangan materi RUU.Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam Rapat Paripurna hari ini (16/12). "Segala kekurangan yang disebutkan menjadi catatan yang dimasukkan dalam turunan Peraturan Presiden yang dibuat pemerintah," tukasnya.Anggota Panitia Khusus RUU tersebut Arif Wibowo meyakini peraturan ini jauh lebih baik dibanding peraturan yang ada sebelumnya. Ia membantah bila dikatakan RUU ini berpihak pada pengusaha atau investor."RUU ini mengakomodir hak rakyat, karena itu hal yang paling penting dari RUU ini adalah apabila ada tanah yang sedang disengketakan antara rakyat dengan perusahaan atau pemerintah, maka yang diberikan adalah kepada yang berhak, bukan yang memegang hak. Pemegang hak itu, surat bisa dimanipulasi, tapi dalam banyak kasus yang berhak adalah rakyat. Ini yang harus ditekankan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie