KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang (UU). Pemerintah pun mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah pengesahan RUU PFII tersebut. Salah satunya, soal skema permodalan awal PFII yang akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah telah mempelajari berbagai pusat keuangan internasional yang telah berhasil beroperasi. Termasuk Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM), sebagai referensi dalam penyusunan PFII.
DPR Sahkan RUU PFII Menjadi UU, Dari Mana Modal Awal PFII?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang (UU). Pemerintah pun mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah pengesahan RUU PFII tersebut. Salah satunya, soal skema permodalan awal PFII yang akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah telah mempelajari berbagai pusat keuangan internasional yang telah berhasil beroperasi. Termasuk Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM), sebagai referensi dalam penyusunan PFII.
TAG: