JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Empat dari 10 fraksi menyatakan setuju atas revisi UU tersebut tanpa memberikan catatan apa pun. Adapun enam fraksi lain memberikan catatan terkait pelaksanaan UU Pilkada. "Fraksi Partai Golkar menyetujui dua RUU inisiatif itu menjadi UU," kata anggota Fraksi Golkar, Mujib Rahmat, saat rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda, Selasa (17/2). Selain Fraksi Golkar, tiga fraksi lain yang tidak memberi catatan adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS. Ketiga fraksi itu menerima penuh revisi kedua RUU itu untuk disahkan sesuai dengan hasil pembahasan antara Komisi II dan pemerintah.
DPR sahkan RUU Pilkada dan Pemda
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Empat dari 10 fraksi menyatakan setuju atas revisi UU tersebut tanpa memberikan catatan apa pun. Adapun enam fraksi lain memberikan catatan terkait pelaksanaan UU Pilkada. "Fraksi Partai Golkar menyetujui dua RUU inisiatif itu menjadi UU," kata anggota Fraksi Golkar, Mujib Rahmat, saat rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda, Selasa (17/2). Selain Fraksi Golkar, tiga fraksi lain yang tidak memberi catatan adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS. Ketiga fraksi itu menerima penuh revisi kedua RUU itu untuk disahkan sesuai dengan hasil pembahasan antara Komisi II dan pemerintah.