KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU sebelumnya yakni UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun. Undang-Undang tersebut dalam perkembangannya terdapat permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP "Antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PNBP yang terlambat/tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).
DPR sahkan RUU PNPB yang baru, ini poin pentingnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU sebelumnya yakni UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun. Undang-Undang tersebut dalam perkembangannya terdapat permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP "Antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PNBP yang terlambat/tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).