DPR sahkan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang



JAKARTA. Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Selasa (5/10). Sebelumnya, RUU tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR sejak 17 Juni lalu. Beleid itu menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini merupakan revisi kedua atas UU Tindak Pidana Pencucian Uang.Ada beberapa hal yang tercantum dalam RUU tersebut. Antara lain soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian, kejaksaaan, KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sebelumnya, laporan itu hanya bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kejaksaan.Undang-undang juga mewajibkan pemilik dealer mobil, pengusaha properti, balai lelang, pedagang perhiasan, barang antik, dan lukisan, wajib melaporkan transaksi bernilai di atas Rp 500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Jangka waktu pelaporannya paling lambat dua pekan usai transaksi. Jika tidak bakal ada sanksi mulai dari peringatan hingga denda.Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar bilang, pemerintah sudah menyepakati hasil pembahasan RUU tersebut. "Presiden menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU," kata Patrialis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can