KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan hasil subtansi materi, DPR menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 subtansi utama. Pertama, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). “Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar neger,” ujar Puan.
DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU, Puan Maharani: Hanya Fokus Pada 3 Subtansi Utama
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan hasil subtansi materi, DPR menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 subtansi utama. Pertama, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). “Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar neger,” ujar Puan.