DPR Sahkan Sembilan Anggota KPPU Terpilih Periode 2023 – 2028



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR mengesahkan sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023 – 2028. Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/12).

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal mengatakan, Komisi VI DPR telah melaksanakan fit and proper test terhadap 18 calon anggota KPPU periode 2023 – 2028, pada tanggal 14 November sampai 15 November 2023.

Selanjutnya, pada tanggal 23 November Komisi VI DPR melakukan rapat internal dalam rangka memilih sembilan calon anggota KPPU periode 2023 – 2028. Rapat internal tersebut telah mengambil keputusan secara mufakat untuk memilih sembilan anggota KPPU.


Sembilan Anggota KPPU yang terpilih tersebut antara lain Aru Armando, Budi Joyo Santoso, Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, M Fanshurullah Asa, Mohammad Reza, M Noor Rofieq, dan Rhido Jusmadi.

Komisi VI DPR meminta sembilan anggota KPPU terpilih menjalani tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan. Serta senantiasa menjaga moralitas, independen, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Selama 2018 - 2023, KPPU Putuskan 105 Perkara Persaingan Usaha

“Apakah laporan Komisi VI DPR atas hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan 2023 – 2028 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dalam rapat paripurna, Selasa (5/12).

“Setuju,” jawab peserta rapat.  

Sebelumnya, Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, selama lima tahun terakhir, KPPU telah banyak melakukan berbagai perubahan peraturan yang lebih adil dan transparan bagi publik, peningkatan upaya pencegahan pelanggaran undang-undang. Serta penguatan pengawasan kemitraan antara usaha mikro kecil dan menengah dengan usaha besar.

“Tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di menjelang masa akhir kepemimpinan Anggota KPPU periode saat ini,” ujar Afif.

Beberapa permasalahan tersebut, antara lain penyelesaian agenda transformasi kelembagaan dan alih status kepegawaian sekretariat KPPU, peningkatan anggaran yang saat ini relatif rendah ditengah tugas yang sangat besar.

Lalu, pengusulan terwujudnya strategi nasional persaingan usaha, sinergi kebijakan antar kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mitigasi atas kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digital, maupun belum terselesaikannya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Baca Juga: KPPU Catat Tren Merger dan Akuisisi pada 2023 Menurun, Ini Sebabnya

“Diharapkan Anggota KPPU selanjutnya dapat memberikan perhatian pada berbagai pekerjaan rumah KPPU tersebut,” ucap Afif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari