JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan 7 anggota baru Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2013-2017 dalam Sidang Paripurna hari ini. Keputusan ini diambil setelah dilakukan fit and proper test di Komisi I DPR beberapa waktu lalu. Dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (2/7), Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan melaporkan hasil fit and proper tes terhadap 21 calon Anggota KIP Periode 2013-2017. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP itu berlangsung pada 25-26 Juni lalu di Komisi I DPR. "Namun satu orang calon ternyata tidak hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan saat itu," ujar Ramadhan dalam pidatonya. Setelah melalui sejumlah proses, Ramadhan menjelaskan, Komisi I akhirnya menetapkan 7 nama Calon Anggota KIP Periode 2013-2017. Komposisi yang dipilih, menurutnya, memenuhi unsur pemerintah dan masyarakat. Adapun ketujuh nama tersebut adalah Abdullah Dipopramono, Dyah Aryani Prastyastuti, Evy Trisulo Dianasari, Henny Widyaningsih, John Fresly, Rumadi, dan Yhanu Setyawan. Sementara itu, calon Anggota KIP pengganti antar waktu, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, akan diambil berdasarkan urutan berikutnya dalam fit and proper test.
DPR sahkan tujuh anggota baru KIP
JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan 7 anggota baru Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2013-2017 dalam Sidang Paripurna hari ini. Keputusan ini diambil setelah dilakukan fit and proper test di Komisi I DPR beberapa waktu lalu. Dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (2/7), Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan melaporkan hasil fit and proper tes terhadap 21 calon Anggota KIP Periode 2013-2017. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP itu berlangsung pada 25-26 Juni lalu di Komisi I DPR. "Namun satu orang calon ternyata tidak hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan saat itu," ujar Ramadhan dalam pidatonya. Setelah melalui sejumlah proses, Ramadhan menjelaskan, Komisi I akhirnya menetapkan 7 nama Calon Anggota KIP Periode 2013-2017. Komposisi yang dipilih, menurutnya, memenuhi unsur pemerintah dan masyarakat. Adapun ketujuh nama tersebut adalah Abdullah Dipopramono, Dyah Aryani Prastyastuti, Evy Trisulo Dianasari, Henny Widyaningsih, John Fresly, Rumadi, dan Yhanu Setyawan. Sementara itu, calon Anggota KIP pengganti antar waktu, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, akan diambil berdasarkan urutan berikutnya dalam fit and proper test.