DPR Sahkan UU APBN 2027, Belanja Negara Capai Rp 4.106 Triliun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, berdasarkan kesepakatan Banggar DPR RI bersama pemerintah, postur APBN 2027 menetapkan belanja negara sebesar Rp 4.106,26 triliun.

Belanja negara tersebut terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 1.556,89 triliun, belanja non-K/L Rp 1.814,36 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp 735 triliun.


Sementara itu, pendapatan negara dalam APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 3.435,10 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.911,95 triliun, PNBP Rp 522,48 triliun, serta hibah Rp 0,66 triliun.

Baca Juga: Audit Khusus Restitusi Pajak Masuk UU APBN 2027, Begini Penjelasan Menkeu

Dengan postur tersebut, defisit APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Said mengatakan, kenaikan pendapatan dan belanja negara dalam APBN 2027 tidak mengubah target defisit yang telah disepakati. Defisit dipertahankan sebesar 2,4% PDB untuk memastikan APBN tetap mampu menjalankan fungsi anggaran dengan prinsip kehati-hatian.

"Target defisit kami pertahankan 2,4% PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian," kata Said.

Baca Juga: Rupiah Digital Masuk Tahap Ketiga, BI Uji Coba Transaksi Lintas Negara

Menurut Said, bertambahnya belanja negara akan digunakan untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional. 

Namun, kenaikan belanja tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab untuk meningkatkan target pendapatan negara.

Peningkatan pendapatan negara, lanjutnya, akan bertumpu pada dua sumber utama, yakni perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang," kata Said.

Khusus dari sisi perpajakan, Banggar dan pemerintah menyepakati agar peningkatan penerimaan lebih mengandalkan pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, pertumbuhan perpajakan alamiah, serta pertumbuhan ekonomi.

Said juga mengingatkan agar perluasan basis pemajakan dilakukan secara hati-hati sehingga tidak membebani kehidupan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, kenaikan belanja negara juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus dapat diukur dari sisi output maupun outcome.

"Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur, baik dari sisi output maupun dari sisi outcome dari berbagai sektor," katanya.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RAPBN 2027 Jadi Undang-Undang. Ini Rinciannya!

Selain menetapkan postur fiskal, APBN 2027 juga memuat target pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, inflasi 2,5%, nilai tukar rupiah Rp 17.500 per dolar AS, serta defisit sebesar 2,4% PDB.

Said menegaskan, target pertumbuhan ekonomi 6% tidak semata-mata ditujukan untuk memperbesar ukuran ekonomi nasional, tetapi juga harus memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

"Tidak ada maknanya pertumbuhan ekonomi tinggi bila kuenya tidak merata. Kita tidak menginginkan ada rakyat yang tersisih dalam gerak pembangunan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News