JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang (UU). UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan ini menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun. Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventaris Masalah (DIM). RUU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
DPR sahkan UU Jasa Konstruksi
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang (UU). UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan ini menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun. Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventaris Masalah (DIM). RUU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.