KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5). UU PPP ini memberi dasar hukum bagi UU Cipta Kerja. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, Baleg telah melaksanakan rapat secara intensif dalam revisi UU PPP. Adapun hasil pembahasan RUU PPP yang telah disepakati terdiri dari 19 angka perubahan. Adapun salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan metode omnibus yang sebelumnya belum termuat. Langkah ini menjadi salah satu upaya dalam perbaikan UU Cipta Kerja.
DPR Sahkan UU PPP, Fraksi PKS Tetap Ingin Revisi UU Cipta Kerja Dibahas Komprehensif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5). UU PPP ini memberi dasar hukum bagi UU Cipta Kerja. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, Baleg telah melaksanakan rapat secara intensif dalam revisi UU PPP. Adapun hasil pembahasan RUU PPP yang telah disepakati terdiri dari 19 angka perubahan. Adapun salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan metode omnibus yang sebelumnya belum termuat. Langkah ini menjadi salah satu upaya dalam perbaikan UU Cipta Kerja.