KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengatakan, Perppu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja inkonstusional bersyarat. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penerbitan Perppu Cipta Kerja. Hendrawan menuturkan, surat pemberitahuan tersebut kemungkinan akan dibacakan pada rapat paripurna DPR pekan depan.
DPR Sebut Akan Segera Bahas Perppu Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengatakan, Perppu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja inkonstusional bersyarat. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penerbitan Perppu Cipta Kerja. Hendrawan menuturkan, surat pemberitahuan tersebut kemungkinan akan dibacakan pada rapat paripurna DPR pekan depan.