DPR Sebut, Aset Vale Indonesia (INCO) Harus Dicatat di Indonesia, Bukan Negara Lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Komisi VII DPR mendesak pemerintah segera melakukan divestasi atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.  

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengungkapkan, pemerintah perlu mencermati ulang komposisi saham Vale.  Menurutnya, sekitar 80% dari 20% saham publik dimiliki oleh Sumitomo. 

"Infonya itu yang memiliki saham 20% mereka-mereka juga, bahkan itu terindikasi dana pensiun Sumitomo. Padahal Sumitomo sudah memiliki saham yang tercatat di Vale jadi menurut kami ini palsu-palsu lah," kata Bambang, dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Senin (5/6). 


Saat ini mayoritas saham INCO milik Vale Canada Limited sebesar 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) 15%, dan Inalum (MIND ID) 20%. Sisanya, 20,7% dikuasai publik di pasar modal.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar berharap. DPR, ESDM, dan kepemimpinan Joko Widodo, kembali membuat prestasi bukan hanya pada Freeport tetapi juga Vale Indonesia. "Ini akan menjadi catatan sejarah, 51% tertuang dalam kepemimpinan Jokowi,” kata Gunhar.

Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Tinjau Perpanjangan Izin Vale Indonesia (INCO)

Divestasi INCO untuk memenuhi persyaratan perpanjangan Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) adalah 11%. Dengan begitu nantinya komposisi kepemilikan 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7% publik, dan sisanya Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

Namun angka 11% dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Pasalnya, 20% saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.

“Informasinya 20% itu (saham publik) bukan dimiliki pasar domestik tapi menjadi ‘cangkang’. Jadi yang punya mereka-mereka juga, bahkan terindikasi  ada dana pensiun Sumitomo. Padahal mereka juga punya saham di sana,” ujar Yulian. 

Hal senada diungkapkan Anggota DPR Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto. Menurutnya divestasi 51% kepemilikan Vale Indonesia menjadi harapan pemerintah pusat, daerah, hingga DPR. Bahkan, sudah dilakukan koordiasi dengan Komisi VI DPR RI untuk meminta penyertaan negara demi akuisisi Vale Indonesia.

Anggota dari Fraksi Gerindra Ransom Siagian menegaskan, pentingnya pemerintah melalui BUMN, dalam hal ini MIND ID, memiliki hak suara dalam membuat keputusan.

Dengan dominasi MIND ID di dalam Vale, pemerintah memiliki hak suara dan keputusan straegis untuk mendukung berbagai programn pengurangan emisi. “Kementerian ESDM harus punya keberanian dalam membuat kebijakan strategis untuk kepentingan masa nanti,” ujatnya, 

Baca Juga: Kementerian BUMN Dorong MIND ID Tambah Kepemilikan Saham di Vale dan Freeport

Sementara itu, Anggota Komisi VII Fraksi PAN, Nasril Bahar  mengatakan selama ini pencatatan aset Vale Indonesia dilakukan di Kanada, bukan di Indonesia. Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk bisa mencapai porsi minimal 40% dalam komposisi kepemilikan Vale Indonesia. “Pencatatan aset Vale Indonesia selama ini tidak ada di dalam negeri, tetapi di Kanada. Kami berharap ada kedaulatan mineral kita di sini," tegasnya. 

Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, juga mengingatkan agar Vale Indonesia mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara, bukan semata perusahaan. “Jika 51% bisa kita lakukan dengan Freeport, maka kita harus lakukan dengan Vale Indonesia,” tegasnya.

Sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan, pihaknya perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  "Bagaimana prosedur sebetulnya mengenai bursa di Indonesia, aturannya bagaimana menurut OJK," terang Arifin. Menurutnya,  yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian