KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penetapan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. BEI telah membagikan surat permohonan tanggapan pelaku pasar atas konsep penyesuaian pada peraturan Papan Pemantauan Khusus. Pengumpulan pendapat ini akan berlangsung sampai 21 Juni 2024. Anggota Komisi XI dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa tindakan papan pemantauan khusus bertujuan untuk memberi informasi akurat kepada pasar, sehingga meningkatkan efisiensi informasional di pasar.
DPR Sebut Aturan Papan Pemantauan Khusus Beri Informasi Akurat kepada Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penetapan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. BEI telah membagikan surat permohonan tanggapan pelaku pasar atas konsep penyesuaian pada peraturan Papan Pemantauan Khusus. Pengumpulan pendapat ini akan berlangsung sampai 21 Juni 2024. Anggota Komisi XI dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa tindakan papan pemantauan khusus bertujuan untuk memberi informasi akurat kepada pasar, sehingga meningkatkan efisiensi informasional di pasar.