KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 sebagai payung hukum penetapan upah tahun 2024 dan seterusnya. Merespons hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menilai kebijakan ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha. Menurutnya aturan baru tersebut menjadi solusi bagi pekerja dan pihak perusahaan. "Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha," kata Arzeti dalam keteranganya, Selasa (14/11).
Anggota DPR Ini Sebut Formula Penetapan Upah Baru Jadi Win-Win Solution
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 sebagai payung hukum penetapan upah tahun 2024 dan seterusnya. Merespons hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menilai kebijakan ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha. Menurutnya aturan baru tersebut menjadi solusi bagi pekerja dan pihak perusahaan. "Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha," kata Arzeti dalam keteranganya, Selasa (14/11).