KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif berupa tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36). Namun, kebijakan ini dinilai tidak akan berdamapak signifikan apabila ekosistem mobil listrik di dalam negeri belum terbentuk. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan insentif tersebut tidak akan menggiurkan investor, sebab tempat pengisian baterai mobil listrik saat ini belum tersedia secara konvensional. “Ini kan satu rangkaian termasuk SPBU untuk charging baterai-nya, ada di mana? Jadi lebih jauh pemerintah juga perlu memantapkan dulu mungkin nanti PLN dan Pertamina akan seperti apa,” kata Andreas saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/3).
DPR sebut insentif mobil listrik akan percuma jika tak ada tempat pengisian baterai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif berupa tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36). Namun, kebijakan ini dinilai tidak akan berdamapak signifikan apabila ekosistem mobil listrik di dalam negeri belum terbentuk. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan insentif tersebut tidak akan menggiurkan investor, sebab tempat pengisian baterai mobil listrik saat ini belum tersedia secara konvensional. “Ini kan satu rangkaian termasuk SPBU untuk charging baterai-nya, ada di mana? Jadi lebih jauh pemerintah juga perlu memantapkan dulu mungkin nanti PLN dan Pertamina akan seperti apa,” kata Andreas saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/3).