DPR Sebut Pelibatan Danantara di KSSK Masih Sesuai Mandat UU P2SK



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana Presiden Prabowo Subianto melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menuai beragam tanggapan. Langkah tersebut dinilai dapat memperluas perspektif dalam pengambilan keputusan, namun juga memunculkan kekhawatiran sejumlah ekonom terkait independensi dan kredibilitas kebijakan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan pelibatan Danantara masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Dolfie, KSSK dibentuk berdasarkan amanat undang-undang untuk menjaga kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian. Karena itu, KSSK memiliki ruang untuk melibatkan pemangku kepentingan yang relevan guna memperkaya perspektif dalam pembahasan isu-isu strategis.


Baca Juga: Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026

"KSSK, sesuai amanat UU, dibentuk dalam rangka melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian," ujar Dolfie kepada Kontan, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas tersebut, KSSK dapat mengundang berbagai pemangku kepentingan yang dianggap diperlukan. Bahkan, KSSK juga memiliki kewenangan membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

"Sehingga dalam kerangka ikut menjaga kepentingan dan ketahanan di bidang perekonomian tersebut, maka KSSK tentu saja dapat mengundang stakeholder terkait yang diperlukan sehingga dapat memperluas dan memperkuat perspektif KSSK. Bahkan KSSK dapat membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas KSSK," jelasnya.

Meski demikian, Dolfie menegaskan bahwa pelibatan pihak di luar anggota KSSK tidak mengubah mekanisme pengambilan keputusan. Seluruh keputusan tetap mengacu pada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur forum pengambilan keputusan KSSK beserta kewenangan masing-masing anggotanya.

"Pengambilan keputusan tetap mengacu kepada UU KSSK, yaitu forum pengambilan keputusan KSSK, mekanisme, dan kewenangan masing-masing anggota KSSK dalam mengambil keputusan," pungkasnya.

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Ini Proses Penunjukan Gubernur Baru Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News